Urusan palsu memalsukan
Toh, konsumen juga sudah tahu dan sadar kalau produk aksesoris dan fashion yang dibelinya memang imitasi dan harganya juga sangat murah. Namun, ceritanya menjadi lain bila produk yang dipalsukan itu ternyata adalah obat. Rasanya, tak ada seorang konsumen pun di dunia ini yang akan sudi membelinya.
”Mana ada orang yang mau beli obat palsu. Kita ini beli obat biar bisa sembuh dan sehat, bukannya mau mati,” tutur Masduki seorang warga Jakarta Selatan. Meski tak ada seorang pun yang sudi membeli obat palsu, namun tanpa disadari ada jutaan orang di
Bila sudah begitu, alih-alih sehat dan sembuh dari penyakit, yang ada penyakit malah kian parah dan sangat berisiko menyebabkan kematian. Obat palsu tak ada bedanya dengan racun. Tak bisa dipungkiri racun berbungkus obat itu ternyata kian marak saja peredarannya. Masyarakat berada dalam ancaman dan bahaya.
Peredaran obat memang sudah menjadi trend global. Tak hanya terjadi di
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, menaksir jumlah obat palsu yang beredar di Tanah Air jumlahnya mencapai 1.800 jenis atau setara dengan 10 persen dari jumlah obat yang terdaftar dan beredar di masyarakat. Tentu jumlah itu hanya taksiran semata. Jumlah sebenarnya masih misterius, karena tak ada satu lembaga pun di negeri ini yang tahu angka riil obat palsu yang beredar di masyakat.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Kesehatan Konsumen
Menurut Marius, yang paling penting dan mendesak dilakukan saat ini, bukanlah berdebat soal berapa jumlah obat palsu yang beredar. Namun, kata dia, yang perlu dilakukan saat ini adalah memutuskan mata rantai peredaran obat palsu yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan hidup rakyat
”Untuk meredam dan menekan peredaran jumlah obat palsu, maka akar permasalahannya perlu segera diatasi,” imbuh Marius. Menurut YPPKI, penyebab utama tumbuh suburnya peredaran obat palsu di
Perbandingan harga obat generik dengan obat bermerk di Tanah Air, tutur Marius, berkisar antara 40 hingga 200 kali. Padahal, di negara maju perbandingan obat generik dengan bermerek hanya mencapai 1,2 sampai dua kali.
Tingginya kesenjangan antara harga kedua obat itulah yang kemudian digunakan jaringan produsen dan pengedar obat palsu untuk memproduksi obat-obatan palsu.
Kalau harga obat bermerek yang asli 40 kali lebih mahal dari harga generik, maka obat palsu ditawarkan para pelaku kriminal hanya 11 kali lebih tinggi. Inilah yang kemudian yang membuat masyarakat terjebak dan terperangkap untuk membeli obat-obatan palsu.
Dengan perbandingan harga sebesar itu saja, jaringan pemalsu obat sudah meraup untung. ”Solusinya, pemerintah harus berani mematok harga generik dengan bermerek hanya 1:3 saja,” papar Marius. Dengan begitu, kata dia, pemalsuan obat akan menurun, karena sudah tak lagi menguntungkan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Farmasi Internasional (IPMG), Parulian Simanjuntak menyatakan, fenomena pemalsuan obat yang kian merebak di
Untuk itu, kata dia, dibutuhkan political will dari pemerintah. ”Melihat koordinasi antarintansi yang selama ini masih lemah, kami menilai political will pemerintah untuk memberantas peredaran obat palsu masih sangat rendah,” papar Parulian. Menurut dia, sudah saatnya semua intansi terkait, seperti BPOM dan kepolisian meningkatkan koordinasi.
”Hukum harus ditegakkan. Jaringan produsen dan pengedar obat palsu harus dihukum seberat-beratnya, karena ini menyangkut kesehatan dan nyawa manusia,” cetus Parulian. Sehingga, kata dia, ada efek jera bagi para kriminal yang menjadi produsen dan pengedar obat palsu. Saat ini, banyak pelaku pemalsu obat yang divonis hukuman ringan dan malah ada pula yang melenggang bebas dari jeratan hukum.
Lemahnya penegakan hukum terhadap produsen dan pengedar obat palsu, kata Parulian, akan sangat berbahaya dan berdampak serius pada sistem pelayanan kesehatan. Bila peredaran obat palsu tak bisa diberantas, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan di dalam negeri akan kian terpuruk.
”Dampaknya, orang
Sudah saatnya, kata dia, seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama-sama guna memerangi peredaran obat palsu.Sebagai produsen obat yang juga banyak dipalsukan, IPMG hanya bertanggung jawab pada saat produksi. Sedangkan, pada saat distribusi dari pabrik ke apotek dan terus ke masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya.
Sebagai produsen, papar Parulian, IPMG terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan palsu dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya obat palsu. IPMG pun telah mengeluarkan kode etik pemasaran obat yang lebih ketat di
BPOM pun tentu tak diam saja. Lembaga yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan itu melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimilikinya tentu telah bergerak untuk mengawasi dan memonitor peredaran obat-obatan palsu. Bahkan, sejak 2001 BPOM pun telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memerangi dan memberantas peredaran obat-obatan palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan polisi juga tak tinggal diam. April lalu, Polda Metro Jaya sempat membekuk kawanan pemalsu obat-obatan palsu di Tangerang, Banten. Yang ditangkap memang hanya pemalsu obat rumahan. Menurut dia, sangat sulit bagi polisi untuk memantau dan mengawasi peredaran obat palsu yang diproduksi perusahaan obat.
Sebab, papar dia, tidak mungkin bagi polisi memonitor sejumlah pabrik obat legal, karena kewenangan tersebut menjadi tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Departemen Kesehatan (Depkes) maupun BPOM. ”Ini yang jarang terungkap. Karena instansi yang berwenang adalah Depkes dan BPOM. Polisi mungkin hanya bisa menggerebek pabrik obat palsu yang bahan bakunya dipalsukan,” ujarnya.
Menurut Ketut, pemalsuan obat juga bisa terjadi di sejumlah perusahaan obat yang sudah resmi. ”Meski diproduksi perusahaan obat legal, tapi kalau tidak dilaporkan ke Depkes dan BPOM bisa termasuk obat palsu. Negara dirugikan karena tidak adanya pemasukan pajak,” ujar Ketut. Pihaknya mengakui koordinasi polisi dengan Depkes serta BPOM dalam penanganan obat palsu masih relatif lemah.
Menghidupkan kembali Roundtable Discussion
Upaya untuk memerangi peredaran obat palsu secara terintegrasi dan komprehensif sebernarnya juga pernah digagas BPOM lewat rountable discussion pada 18 Oktober 2001. Pertemuan itu dihadiri seluruh pemangku kepentingan di negeri ini meliputi Kepala BPOM, Mahkamah Agung, Deputi Operasi Polri, Koserse Polri, Kejaksaan Agung, Ditserse Polda se-Jawa dan Bali, Kejaksaan Tinggi se-Jawa dan Bali, Departemen Kehakiman dan HAM, Bea Cukai, Departemen Industri dan Perdagangan, dan kepala BPOM se-Jawa dan Bali.
Tanpa harus saling salah menyalahkan, rapat koordinasi antar-lembaga itu seperti ini tentunya harus terus dihidupkan. Sebab, memerangi peredaran obat palsu tak bisa dilakukan secara reaksioner, namun harus berkelanjutan. Negara pun perlu memberi perhatian dengan mengucurkan anggaran untuk memerangi peredaran obat palsu ini. Jika diskusi meja bundar itu terus dihidupkan dan dilaksanakan secara baik dan terkoordinasi, maka jaringan pengedar obat-obatan palsu akan terus terdesak dan terhimpit.
Meski sangat sulit untuk dihilangkan sama sekali dengan tekad dan kerja sama serta keseriusan dari seluruh otoritas di negeri ini, yakinlah peredaran obat palsu akan dapat ditekan hingga titik terendah. Sehingga, derajat kesehatan masyarakat bisa terlindungi dan ditingkatkan dan negara pun tak dirugikan. Rakyat untung, bangsa pun untung.
Tugas dan Kewajiban Semua Komponen Untuk Memerangi Obat Palsu
Pemerintah dan Penegak Hukum
* surveillance
* pengawasan produk import
* peraturan yang memadai
* penegakan hukum
* sanksi yang menjerakan
* menyediakan akses pengaduan
* menginformasikan temuan obat palsu kepada publik
* memberikan informasi yang membantu konsumen membuat pilihan
Produsen
* melakukan berbagai upaya pengamanan pada produk
* edukasi pada seluruh rantai distribusi
* pengawasan di tempat-tempat penjualan
* mengumumkan temuan pemalsuan obat
* menyediakan akses informasi/pengaduan
Apotek dan Apoteker
· menjamin produk yang dijual bukan produk palsu
· menggunakan jalur legal
· edukasi konsumen
Asosiasi Profesi
*mengaudit apotek-apotek dan menginformasikan pada konsumen apotek yang bebas obat palsu
Masyarakat
*meningkatkan pengetahuan tentang obat
*tidak terpengaruh harga lebih murah
*memanfaatkan jalur informasi yang ada
*berani bertindak apabila ada kecurigaan
sumber YLKI.
(zaky alhamzah/heri ruslan)
{ 0 komentar... Views All / Kirimkan Komentar! }
Posting Komentar
Silahkan berkomentar.Bergabung dengan Ngiseng Community