Darsem dan Potret Buram TKI

Bookmark and Share

Senyumnya mengembang, namun matanya penuh airmata. Isak tangis pun berhamburan saat Darsem binti Daud Tawar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, tiba di rumahnya, Rabu (13/7) siang.



Tampak jelas rona wajah kegembiraan terpancar dari anggota keluarga Darsem di antara gurat-gurat kelelahan karena kesibukan sejak pagi.
Kepulangan Darsem ke kampung halamannya disambut antusias oleh ratusan warga kampung yang telah menunggu kedatangannya sejak pagi hari. Di antara para tamu, tampak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Ade Rusmana, yang didampingi Kepala Seksi Informasi Tunggul Silaban dan Camat Pusakanagara Ela Nurlela yang turut menyambut kepulangan Darsem.
Hari itu, Darsem telah bebas dari ancaman hukuman pancung, dan kembali ke keluarganya. Darsem dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri dan tiba di Jakarta pada Rabu sekitar pukul 11.45 WIB menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines SV 822 dari Riyadh. Darsem dipertemukan dengan pihak keluarga di kantor Kementerian Luar Negeri dan langsung diantar pulang ke daerah asalnya di Kampung Trungtum Desa Panimban RT 09/04, Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kebebasan Darsem lantaran pemerintah Indonesia membayar diyat (denda) sebesar Rp 4,7 miliar (2 juta real Saudi). pembayaran diyat untuk Darsem dilakukan dengan anggaran pos perlindungan WNI/TKI Kementerian Luar Negeri pada 21 Juni 2011 dan lebih dulu ditransfer ke rekening Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
Dana tersebut kemudian disampaikan oleh KBRI ke ahli waris korban dalam bentuk cek melalui pengadilan di Riyadh pada 25 Juni 2011, yang disaksikan Lajnatul Ishlah wal-`Afwu (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf). “Jadi, pembayaran diyat dilaksanakan tidak melebihi batas waktu tanggal 7 Juli 2011 sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan di sana,” ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat.
Sebelumnya, Darsem mendekam di penjara wanita Al-Malaaz, Riyadh. Ia menghadapi hukuman publik (kurungan penjara). Kedutaan Besar RI lalu mengupayakan agar Darsem mendapatkan pengampunan dari pemerintah Arab Saudi atau Raja Abdullah. Upaya tersebut akhirnya membuahkan pembebasan murni bagi Darsem sampai proses kepulangannya.
Hukum publik terkait antara Darsem dan pemerintah Arab Saudi memang dapat diintervensi oleh kerajaan, sehingga seseorang bisa dinyatakan bebas murni dari konsekuensi hukuman publik. Sementara perbuatan menghilangkan nyawa orang dengan vonis hukuman mati (qishash) merupakan hukum privat (jinayah) yang berlaku di Arab Saudi antara Darsem dengan keluarga korban, namun tidak dapat diintervensi oleh siapapun kecuali diperoleh pemaafan ahli waris korban untuk digantikan uang diyat.
Kasus Darsem pun berakhir bahagia berkat bantuan pemerintah RI. Namun, Darsem hanyalah satu dari banyak TKI yang kini terancam hukuman mati. Data Kementerian Luar Negeri RI menyebut, masih ada 303 TKI yang terancam hukuman mati di beberapa negara. Mereka, para pahlawan devisa itu, kini sedang berjuang menghindari maut.
Belum lama ini, hukum pancung Ruyati di Arab Saudi menjadi tragedi yang mewakili potret derita ribuan TKI di luar negeri. Sialnya, Ruyati dipancung tanpa sepengetahuan pejabat pemerintah RI. Kasus Ruyati itu menuai cemohan banyak pihak terhadap pemerintah RI yang dianggap kurang peduli terhadap nasib TKI.
Potret derita TKI terlalu sering membuat wajah kita muram. Sejak berangkat, mereka sudah menjadi objek eksploitasi. Saat di tempat kerja, sebagian mereka harus tahan menerima siksa. Begitu pulang, mereka harus melalui gerbang khusus di bandara agar lebih mudah ‘dipalak’. Pengalaman membuktikan, tragedi yang menimpa TKI belum banyak memberi pengaruh signifikan bagi perbaikan nasib para pahlawan devisa itu.
Di aspek kenegaraan, banjir TKI di negeri orang membuat bangsa ini dicap sebagai bangsa babu. Sampai kapan derita TKI akan terhenti, dan bangsa ini bisa tegak membusungkan dada di depan bangsa lain?

{ 0 komentar... Views All / Kirimkan Komentar! }

Posting Komentar

Silahkan berkomentar.Bergabung dengan Ngiseng Community