Kronologis Kedatangan Darsem binti Dawud Tawar di Arab Saudi Sebagai TKI

Bookmark and Share
Berasal dari Dusun Turungtum, Desa Patimban, Kec. Pusakanegara Kabupaten Subang Jawa Barat, Darsem menjadi TKI di Arab Saudi diperkirakan pada 2007 melalui PT. Titian Hidup Langgeng yang berkedudukan di Jl Pertengahan 7, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pada 2007 Darsem dilaporkan keluarga majikan dengan tuduhan membunuh majikannya. Aksi itu terpaksa dilakukan karena dirinya terancam akan diperkosa.
Darsem Binti Dawud, terancam hukuman pancung bila tak bisa 
membayar Rp 4,7 Miliar
Darsem Binti Dawud, terancam hukuman pancung bila tak bisa membayar Rp 4,7 Miliar
Pada Mei 2009, Darsem divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pancung. Namun pada 7 Januari 2011, ahli waris korban diwakili Asim bin Sali Assegaf bersedia memberikan maaf (tanazul) kepada Darsem dengan kompensasi uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar SAR2 juta, atau sekitar Rp4,7 miliar, yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan.
Kasus Darsem mulai disidangkan di pengadilan Riyadh pada medio 2007 dan baru dijatuhi vonis pada 2009. Mendengar Darsem divonis hukuman pancung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta pihak Kedutaan Besar RI di Saudi Arabia, terus melakukan berbagai upaya diplomasi supaya hukuman pancung terhadap Darsem urung dilakukan.
Dawud ayah dari Darsem berkali-kali menyebutkan, dirinya tidak mungkin bisa menyediakan uang miliaran rupiah untuk menebus anaknya itu. Namun demikian, Dawud tetap barharap anak semata wayangnya itu bisa pulang ke rumah dalam keadaan hidup.
Dikatakan, di rumah gubuknya tinggal anak Darsem, Safi,i yang kini berusia emat tahun. Safi’I sendiri ditinggal Darsem ke Saudi Arabia ketika masih berusia delapan bulan. Artinya, Safi,i hingga kini belum mengenali wajah ibunya dari dekat, kecuali dari foto yang sudah kusam. “Cucu kami, ingin merasakan lagi belaian kasih sayang ibunya,” ujar Dawud dengan terbata-bata.
Kini nasib Darsem di ujung tanduk dan di ujung maut bila uang senilai Rp 4,7 miliar tidak bisa diberikan pada keluarga korban, pemerintah dalam hal seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk bisa aktif berusaha mengupayakan pembebasan  Darsem, jangan berpangku tangan pada uluran tangan donatur dan koin peduli yang diadakan di beberapa tempat,  itu karena selama ini para TKI pun memberikan kontribusi besar bagi keuangan negara. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengutip secara resmi uang sebesar 15 dollar AS untuk biaya perlindungan TKI. Kutipan itu kemudian menjadi pendapatan negara bukan pajak kementerian bersangkutan, lalu kemana uang trsebut saat adaa yang membutuhkan seperti sekaraang ini?

{ 0 komentar... Views All / Kirimkan Komentar! }

Posting Komentar

Silahkan berkomentar.Bergabung dengan Ngiseng Community